Setiap pegawai wajib melaporkan penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi atas pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang meliputi:
- pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah;
- pelaksanaan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah;
- pelaksanaan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi diluar penerimaan yang sah;
- pelaksanaan perjalanan dinas diluar penerimaan yang sah/resmi dari Komisi Aparatur Sipil Negara;
- proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
- proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
- akibat dari perjanjian kerjasama/ kontrak/kesepakatan dengan pihak lain;
- ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
- hadiah atau suvenir bagi pegawai/ pengawas/tamu selama kunjungan dinas;
- fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi Gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
- pemberian dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan; dan
- pemberian dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas pegawai.