Categories
Uncategorized

Gratifikasi yang perlu dilaporkan

Setiap pegawai wajib melaporkan penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi atas pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang meliputi:

  1. pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah;
  2. pelaksanaan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah;
  3. pelaksanaan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi diluar penerimaan yang sah;
  4. pelaksanaan perjalanan dinas diluar penerimaan yang sah/resmi dari Komisi Aparatur Sipil Negara;
  5. proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
  6. proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
  7. akibat dari perjanjian kerjasama/ kontrak/kesepakatan dengan pihak lain;
  8. ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
  9. hadiah atau suvenir bagi pegawai/ pengawas/tamu selama kunjungan dinas;
  10. fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi Gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
  11. pemberian dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan; dan
  12. pemberian dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas pegawai.

Leave a Reply

Your email address will not be published.