Pelaporan Gratifikasi sebagaimana sesuai dengan Peraturan Ketua KASN Nomor 01 Tahun 2021 dikecualikan dan tidak wajib dilaporkan terhadap jenis Gratifikasi sebagai berikut: pemberian dalam keluarga
Setiap pegawai wajib melaporkan penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi atas pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang meliputi: pemberian layanan pada